You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes

Selama kurun waktu 3 hingga 19 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan tindakan terhadap 9.174 warga pelanggar protokol kesehatan.

Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan. Dari jumlah ini, 17 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp 2,9juta. Sedangkan, sisanya 9.157 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan.

"Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Bernard, Selasa (20/7).

Satpol PP Jakpus Intensifkan Pengawasan Prokes dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya juga telah melakukan pengawasan prokes dan PPKM terhadap 1.989 tempat usaha dan perkantoran.

Hasilnya, 24 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir.

"Kami terus gencarkan pengawasan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3196 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2804 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1950 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1556 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1392 personNurito