You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes

Selama kurun waktu 3 hingga 19 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan tindakan terhadap 9.174 warga pelanggar protokol kesehatan.

Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan. Dari jumlah ini, 17 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp 2,9juta. Sedangkan, sisanya 9.157 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan.

"Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Bernard, Selasa (20/7).

Satpol PP Jakpus Intensifkan Pengawasan Prokes dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya juga telah melakukan pengawasan prokes dan PPKM terhadap 1.989 tempat usaha dan perkantoran.

Hasilnya, 24 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir.

"Kami terus gencarkan pengawasan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1305 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1226 personAnita Karyati
  3. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1067 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1061 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye987 personTiyo Surya Sakti